Sekolahan Tercinta

Breaking

....Jangan sampai Ilmu memperbudak Iman MU....Dan Banyak nya ilmu JANGAN MEMBUAT mu SOMBONG tapi bersyukurlah dan tetap merasa RENDAH HATI...

Saturday, 3 June 2017

Naskah Perjanjian kerja sama BLC telkom klaten

Gambar terkait


NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
PELAKSANA PRAKTEK KERJA LAPANGAN ( PKL ) DAN
MAGANG GURU PRODUKTIF





ANTARA


SMK NEGERI 1 PURBALINGGA



DENGAN



BLC TELKOM KPLI

KLATEN


NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN ( PKL ) DAN MAGANG GURU PRODUKTIF ANTARA SMK NEGRI 1 PURBALINGGA DENGAN 
BLC TELKOM KPLI

KLATEN

NO.423.4 / 471 / TAHUN 2017


Pada hari kamis taggal duapuluh tuju bulan April tahun duaribu tujubelas diadakan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara :

1. Nama :

Jabatan :

Alamat :


Selanjuatnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : Suwandono

Jabatan : Pimpinan BLC Telokom KPLI
KLATEN

Alamat : Jl. Srigandi No 7, Tonggalan
Klaten Tengah

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua adalah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian kerja sama dalam rangka
Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) bagi peserta didik dan magang guru produktif bagi
guru produktif Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK )…..dengan ketentuan
sebagai berikut :



Pasal 1

Tujuan

Kedua belah pihak bersama-sama sepakat untuk melaksanakan kegiatan pendidikan secara
terpadu di sekolah dan di Instansi untuk menghasilkan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan
( SMK ) dan guru produktif yang memiliki keahlian profesioal dengan tingkatan pengetahuan
keterampilan dan etos kerja sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja melaluui kegiatan
berkerja langsung di dunia industri.


Pasal 4
JUMLAH GURU DAN PESERTA DIDIK SERTA WAKTU PRAKERIN


1. Jumlah guru pembimbing tiap kelompok PKL terdiri atas 1 (satu) orang.
2. Jumlah peserta didik tiap kelompok PKL maksimal terdiri dari 5(lima) dan bisa
lebih sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
3. jumlah guru peserta magang adalah 1 (satu) orang
4. Wkau pelaksanaan PKL tiap kelompok selama 3 (tiga) bulan
5. Wkatu pelaksanaan magang guru adalah 1 (satu) bulan atau lebih disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak


Pasal 5
SERTIFIKASI, KOORDINASI, DAN PENYELESAIAN MASALAH
1. Peserta didik yang dinyatakan berrhasil mengikuti Praktik Kerja akan diberikan sertifikat/ Surat keterangan oleh.
2. Guru magang yang telah selesai mengikuti program magang akan diberikan Surat Keterangan olh Pihak Kedua.
3. Sertifikat /Surat Keterangan PKL yang diberikan oleh Pihak Pertama pada penilaian yang diberikan oleh Pihak Kedua.
4. Sertifikat yang diberikan kepada Peserta Didik bukan merupakan jaminan untuk dapat bekerja pada Pihak Kedua.
5. Selama pelaksanaan PKL dan Magang guru PihakPertama dan Pihak Kedua akan mengadakan koordinasi program.
6. Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Majelis Sekolah akan mencarikan jalan keluar secara kekeluargaan untuk mengatasi segala permasalahan yang timbul dalampelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dan Magang Guru.


Pasal 6

JANGKA WAKTU KERJA SAMA
Naskah Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 4 (empat) tahun mulai bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 dan dapat diperpanjang selama kedua belah pihakdapat saling menyetujui





Pasal 7
LAIN-LAIN
Naskah keja sama ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal tersebut dalam awal naskah kerja sama ini oleh kedua belah pihak di atas kertas bermaterai dan dibuat rangkap 2 (dua)



Pihak Kedua Pihak Pertama
Pemimpin BLC Telkom KPLI Kepala SMK N 1 Purbalingga
Klaten







Suwandono                                                                    Drs. Yosep Win Puji Punarwo, M.Pd






NIP. …………………………….                                      NIP. 19611116 198910 1 001

No comments:

Post a Comment

Adbox