NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
PELAKSANA PRAKTEK KERJA LAPANGAN ( PKL ) DAN
MAGANG GURU PRODUKTIF
ANTARA
SMK NEGERI 1 PURBALINGGA
DENGAN
BLC TELKOM KPLI
KLATEN
NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN ( PKL ) DAN MAGANG GURU PRODUKTIF ANTARA SMK NEGRI 1 PURBALINGGA DENGAN
BLC TELKOM KPLI
KLATEN
NO.423.4 / 471 / TAHUN 2017
Pada hari kamis taggal duapuluh tuju bulan April tahun duaribu
tujubelas diadakan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara :
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjuatnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Suwandono
Jabatan : Pimpinan BLC Telokom KPLI
KLATEN
Alamat : Jl. Srigandi No 7, Tonggalan
Klaten Tengah
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua adalah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian kerja sama
dalam rangka
Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) bagi peserta didik dan
magang guru produktif bagi
guru produktif Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK )…..dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan
Kedua belah pihak bersama-sama
sepakat untuk melaksanakan kegiatan pendidikan secara
terpadu di sekolah dan di Instansi
untuk menghasilkan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan
( SMK ) dan guru produktif yang
memiliki keahlian profesioal dengan tingkatan pengetahuan
keterampilan dan etos kerja sesuai
dengan kebutuhan lapangan kerja melaluui kegiatan
berkerja langsung di dunia
industri.
Pasal 4
JUMLAH GURU DAN PESERTA DIDIK SERTA WAKTU PRAKERIN
1. Jumlah guru pembimbing tiap
kelompok PKL terdiri atas 1 (satu) orang.
2. Jumlah peserta didik tiap
kelompok PKL maksimal terdiri dari 5(lima) dan
bisa
lebih sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak.
3. jumlah guru peserta magang
adalah 1 (satu) orang
4. Wkau pelaksanaan PKL tiap
kelompok selama 3 (tiga) bulan
5. Wkatu pelaksanaan magang guru
adalah 1 (satu) bulan atau lebih disesuaikan dengan kebutuhan kedua
belah pihak
Pasal 5
SERTIFIKASI, KOORDINASI, DAN PENYELESAIAN MASALAH
1. Peserta didik yang dinyatakan
berrhasil mengikuti Praktik Kerja akan diberikan sertifikat/ Surat
keterangan oleh.
2. Guru magang yang telah selesai
mengikuti program magang akan diberikan Surat Keterangan olh Pihak
Kedua.
3. Sertifikat /Surat Keterangan PKL
yang diberikan oleh Pihak Pertama pada penilaian yang diberikan oleh
Pihak Kedua.
4. Sertifikat yang diberikan
kepada Peserta Didik bukan merupakan jaminan untuk dapat bekerja pada
Pihak Kedua.
5. Selama pelaksanaan PKL dan
Magang guru PihakPertama dan Pihak Kedua akan mengadakan koordinasi
program.
6. Pihak Pertama, Pihak Kedua dan
Majelis Sekolah akan mencarikan jalan keluar secara kekeluargaan
untuk mengatasi segala permasalahan yang timbul dalampelaksanaan
Praktik Kerja Lapangan dan Magang Guru.
Pasal 6
JANGKA WAKTU KERJA SAMA
Naskah Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 4 (empat) tahun mulai
bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan Maret tahun 2021 dan dapat
diperpanjang selama kedua belah pihakdapat saling menyetujui
Pasal 7
LAIN-LAIN
Naskah keja sama ini dibuat dan
ditandatangani pada tanggal tersebut dalam awal naskah kerja sama ini
oleh kedua belah pihak di atas kertas bermaterai dan dibuat rangkap 2
(dua)
Pihak Kedua
Pihak Pertama
Pemimpin BLC Telkom KPLI
Kepala SMK N 1 Purbalingga
Klaten
Suwandono
Drs. Yosep Win
Puji Punarwo, M.Pd
NIP. …………………………….
NIP. 19611116 198910 1
001
No comments:
Post a Comment